Webinar Nasional bersama STAI Denpasar Bali

Rabu, 09/09/2020

Kaprodi MPI, Dr. Zainal Arifin, M.S.I. menjadi salah satu narasumber dalam acara Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh STAI Denpasar Bali dengan tema "Urgensi KKNI Sebagai Komponen Dasar Penerbitan Transkip Akademik dan SKPI Lulusan S1 Prodi MPI, PAI, dan ES".Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua STAI Bapak Jumari, S.P, M.Pd dengan menghadirkan empat narasumber, yaitu (1) Dr. H. Nazar Naamy, M.Si [Sekretaris Kopertais XIV Mataram, (2) Assoc. Prof. Sutan Emir Hidayat, Ph.D [Direktur Infrastruktur Ekonomi Syari'ah], (3) Dr. Zainal Arifin, M.S.I [Kaprodi MPI FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus Sekretaris Umum PPMPI Indonesia, dan (4) Dr. H. Karwadi, M.Ag [Kaprodi PAI Periode 2016-2020 FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta]

Pada Webinar ini, Kaprodi MPI FITK UIN Sunan Kalijaga menyampaikan materi tentang"Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dalam Kebijakan KKNI" Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI).Implikasi dari kebijakan KKNI pada sistem pendidikan nasional(1) Penataan Jenis dan Jenjang Pendidikan, (2) Penyetaraan Mutu Lulusan, (3) Memfasilitasi Pendidikan Sepanjang Hayat, dan (4) Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu.

Sebelum menerbitkan SKPI perlu dikaji dahulu profil lulusan program studi, misalnya profil lulusan MPI yang sudah dirumuskan Dirjen Pendis Kemenag pada tahun 2018 meliputi:TENAGA ADMINISTRASI PENDIDIKAN, ASISTEN PENELITI DAN ASISTEN KONSULTAN PENDIDIKAN yang berpengetahuan luas, mendalam dan mutakhir di bidangnya, berkepribadian baik, berkemampuan dalam melaksanakan tugas serta bertanggung-jawab berlandaskan ajaran dan etika Islam, keilmuan dan keahlian. Sedangkan landasan Yuridis penerbitan SKPI adalah (1)PMA RI No. 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkip Akademk, dan SKPI dan (2)Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI Mengacu pada KKNI dan SN-Dikti Dirjen Pendis, 2018.

Penerbitan SKPI merupakan hak yang harus diterima oleh mahasiswa sebagaimana amanah dalam PMA RI No. 1Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkip Akademk, dan SKPI. Atas dasar ini, implikasi dari penerapan KKNI adalah mahasiswa mendapatkan tiga pelaporan prestasi belajar selama di kampus, yaitu (1) Ijazah, (2) Transkip Akademik, dan (3) SKPI. Ada enam unsur utama dalam SKPI, yaitu (1) Deskripsi SKPI, (2) Info Identitas Pemegang SKPI (Mahasiswa), (3) Info Penyelenggara Program (Prodi), (4) Info KKNI (CP, LO), (5) Aktivitas, Prestasi, dan Penghargaan (yang dimiliki mahasiswa selama studi), dan (6) S.istem Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Adapun aktivitas, prestasi dan penghargaan mahasiswa dapat diisi dengan (1) kegiatanorganisasi mahasiswa seperti HMJ, UKM, organisasi mahasiswa lainnya,(2) pelatihan (keahliaan) seperti tahsin al-Qur'an, pelatihan komputer, bahasa asing, atau pelatihan lainnya, (3) praktik kerja (magang) seperti PLP-KKN Integratif, dan kegiatan-kegiatan pengembangan soft skill mahasiswa, seperti leadership academy, training for training, pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan dan lain sebagainya. Kegiatan-kegiatan ini dapat diselenggarakan oleh Prodi/Fakultas/Universitas atau bahkan mahasiswa dapat mengikuti program pengembangan diri serta organsasi di luar kampus.

Pada intinya, dengan adanya SKPI mahasiswa didorong untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan diri baik yang diselenggarakan oleh kampus atau di luar kampus, sehingga mahasiswa dapat memiliki pengalaman, keterampilan, keahlian, sehingga dapat diakui oleh masyarakat. Adapun kegiatan yang dapat dimasukkan ke dalam SKPI diharapkan kegiatan/pelatihan yang memperkuat profil mahasiswa MPI (prodi lainnya).

Kegiatan ini bagian dari tindaklanjut kerjasama antara Prodi MPI FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan STAI Denpasar, khususnya Prodi MPI STAI Denpasar. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi prodi MPI keduanya yang selalu diharapkan untuk menjalin kolaborasi antar Prodi MPI di bawah Perkumpulan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (PPMPI) Indonesia. Aamiin {ZA]