Problem Verval Ijazah di Forlap Dikti

  1. Kebijakan kewajiban melaporkan dokumen ijazah mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)/Forlap DIkti (https://forlap.ristekdikti.go.id/), bagi mahasiswa angkatan 2009 dan setelahnya. Bagi yang datanya belum tercantum di Forlap Dikti, maka silahkan yang bersangkutan mengirim scan ijazah, transkrip, KTP dan nama ibu kandung ke emailakademik@uin-suka.ac.id
  2. Bagi alumni angkatan 2008 dan sebelumnya yang tidak bisa melakukan verval ijazah di PDDIKTI, agar melakukan verval manual secara mandiri dengan mengikuti tutorial Youtobe beirkut: https://www.youtube.com/watch?v=EDmuTka1l8E&feature=youtu.be