- Tidak berstatus cuti akademik
- Mencantumkan skripsi dalam KRS (6 SKS).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.00 dengan nilai terendah adalah C.
- Masih dalam waktu mempunyai hak menyelesaikan studi (14 semester) atau 16 semester bagi yang pernah cuti 2 (dua) kali.
- Telah menyelesaikan semua beban Sistem Kredit Semester (SKS).
- Mengecek nilai yang telah ditempuh pada staf Prodi MPI dan menandatangani bukti pengecekan.
- Menyelesaikan bimbingan penulisan skripsi dan mendapatkan persetujuan dari DPS untuk dimunaqasyahkan.
- Prodi MPI membuat surat panggilan untuk melaksanakan ujian munaqasyah untuk mahasiswa, dosen pembimbing dan penguji skripsi.
- Mahasiswa yang akan ujian munaqasyah pernah menghadiri ujian munaqasyah sebelumnya minimal 2 (dua) kali dengan dibuktikan fotokopi daftar hadir munaqasyah.
- Menyerahkan fotokopi sertifikat-sertifikat yang berlaku di UIN Sunan Kalijaga dan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan:
- Baca Tulis Al-Quran (BTA)
- Pelatihan Information and Communications Technology (ICT) dengan nilai minimal B dari Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD)
- Sosialisasi Pembelajaran (SOSPEM)
- Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK)
- Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP)/PPL dan PLP/PPL-KKN Integratif atau Kuliah Kerja Nyata (KKN).
- Test of English Competence (TOEC) dan Test of Arabic as a Foreign Language (TOAFL)/Ikhtibar Kafa’ah al-Lughah al-‘Arabiyah (IKLA) dari Pusat Pengembangan Bahasa (P2B) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (lulus salah satu tes dengan skor minimal 400 dan masih berlaku (2 tahun).
- Telah memenuhi ketentuan lain yang ditentukan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Melakukan pendaftaran Munaqasyah secara online melalui laman https://akademik.uin-suka.ac.id