Kuliah Umum "Menuju Rancang Ulang Sistem Pendidikan Nasional"

Kuliah Umum "Menuju Rancang Ulang Sistem Pendidikan Nasional" 10 Maret 2021

Kuliah Umum "Menuju Rancang Ulang Sistem Pendidikan Nasional" 10 Maret 2021

Kuliah Umum "Menuju Rancang Ulang Sistem Pendidikan Nasional" 10 Maret 2021

Kuliah Umum "Menuju Rancang Ulang Sistem Pendidikan Nasional" 10 Maret 2021

Kuliah Umum "Menuju Rancang Ulang Sistem Pendidikan Nasional" 10 Maret 2021
RUU Sisdiknas akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengamat politik dan kebijakan pendidikan di Indonesia. UU Sisdiknas yang disahkan pada tahun 2003 akan direvisi. Saat ini, Draft RUU Sisdiknas masih menjadi perdebatan. Atas dasar ini, Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakanKuliah Umum Semester Genap 2020/2021dalam bentuk Webinardengan tema"Menuju Rancang Ulang Sistem Pendidikan Nasional"pada hari Rabu, 10 Maret 2021 secara virtual dengan Zoom Cloud Meeting.
Pada acara Kuliah Umum (Webinar) ini, Prodi MPI menghadirkan tiga narasumber dari akademisi dan pengamat politik pendidikan, yaitu (1)Prof. Dr. Sutrisno, M.Ag(Guru Besar FITK UIN Sunan Kalijaga), (2)Ki Darmaningtyas(Pengamat Pendidikan dari Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa) dan (3)Imam Samroni, MA(Jongko Mataram Yogyakarta). Moderator (host) kegiatan ini adalah (1)Muhammad Qowim, M.Ag dan (2)Thifal Khansa Nabila(ketua HMPS MPI).
Kegiatan ini dibuka olehDr. Sri Sumarni, M.Pd(Dekan FITK UIN Sunan Kalijaga) dengan menyampaikan pentingnya program studi mengadakan kegiatan yang berkaitan kebijakan sistem pendidikan nasional, khususnya isu RUU Sisdiknas yang sekarang menjadi perbincangan di kalangan para akademisi. Fakultas mengucapkan terimakasih kepada Prodi MPI yang sudah menginisiasi kegiatan ini sebagai awal diskusi tentang RUU Sisdiknas, sehingga isu ini bisa dilanjutkan oleh Prodi-Prodi lainnya.
MenurutProf Sutrisnobahwa "Perubahan UU Sisdiknas bukan karena pertimbangan beberapa pasalnya sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi karena adanya 5 gagasan Mendikbud, yaitu: (1) melanjutkan pendidikan berbasis karakter, (2) deregulasi dan debirokratisasi, (3) pemberdayaan teknologi, (4) meningkatkan inovasi, dan (5) penciptaan lapangan pekerjaan." Beliau juga menyampaikan bahwaVisi Pendidikan Indonesia 2035 adalah "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila."Jika Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035 menjadi draft RUU Sisdiknas maka:(1). Pendidikan Indonesia akan tidak sinkron dengan UUD 1945 khususnya Pasal 31, (2)ada kemungkinan Pendidikan Agama dan Keagamaan bergeser ke Pendidikan Karakter, (3). Peran Kemenag yang mengelola Pendidikan Agama dan Keagamaan akan berkurang dan (4)Kedudukan Pesantren, Madrasah dan PTKIN/S akan berkurang. Atas dasar ini, Kemenag dapat memberikan masukkan terhadap RUU Sisdiknas, khususnya pada Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.Prof Sutrisnokemudian mengusulkan agar perubahan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak secara total tetapi revisi dengan mengacu padaPancasila dan UUD 1945.
Narasumber kedua,Ki Darmaningtyasmenyampaikan urgensi dari revisi UU Sisdiknas, yaitu (1) Menataulang Sisdiknas hanya mungkin dapat dilakukan bila ada payung hukum yang kuat, (2) UU Sisdiknas No. 20/2003 adalah payung hukum yang kuat bagi Sisdiknas, yang turunannya berupa UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12/2012 tentang PT, dan UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, (3)Adanya perubahan tatanan Ipoleksosbud Hankam yg perlu direspon oleh Sisdiknas, (4) Secara yuridis UU Sisdiknas harus direvisi karena banyak lobang-lobangnya, (5)Adanya Perubahan UU Pemda dari UU No. 32/2004 menjadi UU No. 23/2014 yang didalamnya mengatur soal kewenangan pengelolaan pendidikan sesuai dengan tingkatan, (6) Adanya pasal yang implementasinya menimbulkan kontroversi (evaluasi pendidikan), dan (7) Dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 ini tdk ditemukan istilah “guru” maka guru adalah aktor utama dalam Sisdiknas.Ki Darmaningtyasjuga menekankan bahwa dari revisi UU Sisdiknas ini, ada beberapa hal yang perlu dijaga, yaitu: (1) Mengembalikan sekolah negeri sebagai sekolah publik, yang berjiwa kebangsaan, inklusif, dapat diakses oleh semua warga tanpa adanya skat-skat, dan jangan dikastanisasi, (2) Adanya jaminan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan, sehingga menghindarkan pengelolaan pendidikan dari semangat korporasi, (3) Pendidikan bukan sekedar untuk menyiapkan calon-calon tenaga kerja pabrik, tapi untuk melahirkan orang-orang yg dapat hidup merdeka, (4) Menghindarkan praksis pendidikan sebagai penghamba capital dan proses kapitalisasi pendidikan, (5)Partisipasi swasta dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ciri khasnya perlu diberi hak hidup dan berkembang, (6) Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dikembalikan perannya sebagai proses demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan, dan (7) Peran masyarakat dalam memajukan dan mengontrol jalannya pendidikan.
Imam Samroni, M.Asebagai narasumber ketiga menyampaikan bahwa kebenaran perkiraan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dan kekuatan antisipasi dapat dijelaskan pada dua prinsip untuk membaca perubahan-perubahan besar yaitu (1) Disrupsi teknologi; (2) demografi profil sosio-ekonomi dari populasi; (3) lingkungan; (4) struktural akibat pandemi global: (a)Self-fulfilling, yaitu perintah, jika seluruh kecenderungan akan terpenuhi. Bahwa yang tadinya tidak ada, tidak mungkin ada, atau malah tidak terbayangkan ada, tetapi karena sudah diramalkan maka ada usaha untuk memenuhinya dan (b)Self-defeating, yaitu larangan, konsekuensi terbalik untuk membuktikan kesalahan ramalan atau menghindari apa yang diramalkan. Beliau mengusulkan sebuah agenda untuk menghadapiRUU Sisdiknas ini adalah (1) Basis nilai dan keterhubungan estetika, etika, ekologi, dan kosmologi dalam pendidikan Kalijagan layak menjadi semangat dan suasana kebatinan (geistlichen Hintergrund) orientasi kependidikan, yaitu dalam “Menimbang” atau Konsiderans revisi UU Sisdiknas, (2) Apa yang estetis dalam praktik pendidikan niscaya berbasis yang etis; serta merujuk keseimbangan ekologi dan kepastian kosmologi, (3) Basis nilai di atas merupakan afirmasi konstitutif dalam konteks Nusantara terhadap matriks adaptasi perubahan-perubahan besar di atas: Bahwa marwah pendidikan dalam keseharian bukan melulu persekolahan.
Webinar ini kemudian dilanjutkan dengan tanya-jawab antara peserta Webinardengan para narasumber dipandu oleh kedua moderator sekaligus sebagai host dalam kegiatan tersebut. Sebelum kegiatan ini ditutup oleh moderator, Kaprodi MPI,Dr. Zainal Arifin, M.S.Imenyampaikan banyak terimakasih kepada Dekan FITK, para narasumber, panitia dan HMPS MPI, serta para peserta yang hadir dalam Webinar yang dilakukan secara daring. Ada sekitar 200an peserta yang hadir secara daring. Webinar ini sebagai bentuk keikutsertaan Prodi MPI dalam mendiskusikan isu RUU Sisdiknas sehingga dapat memberikan wawasan kepada para peserta, baik dari dosen, guru, mahasiswa dari beberapa kampus, sekolah, atau daerah agar memahami jalannya politik dan kebijakan pendidikan di Indonesia. Apalagi Prodi MPI merupakan Prodi yang menyiapkan calon-calon manajer pendidikan sehingga wawasan politik dan kebijakan pendidikan di Indonesia sangat penting sebagai bekal ketika para mahasiswa berkarier di lembaga-lembaga (instansi) yang mengelola lembaga pendidikan.
Webinar ini ditutup dengan sesi foto bersama melalui media Zoom Cloud Meeting, kemudian diakhiri dengan bacaanhamdalah. Semoga Kuliah Umum (Webinar) ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta yang hadir. Aamiin [ZA]