Workshop Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka di IAIN Kediri
.jpeg)
Workshop Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri, Hotel Merdeka Kediri, 20-21 November 2020
Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri menyelenggarakan "Workshop Penyusunan Kurikulum KKNI,SKPI, dan Merdeka Belajar-KampusMerdeka (MBKM)". Workshop ini diselenggarakan selama dua hari, 20-21 November 2020 di Hotel Merdeka Kediriyang diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi dari delapan (8) Prodidi Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri, yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI), Tadris Bahasa Inggris (TBI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Tadris Matematika (TM), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Tadris Bahasa Indonesia, dan Tadris IPA. Workshop inimenghadirkan dua narasumber dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu (1) Dr. Eva Latipah, M.Si (Kaprodi PAI) dan (2) Dr. Zainal Arifin, M.S.I. (Kaprodi MPI). Ada tiga kegiatan utama dalam wokrshop ini, yaitu (1) review kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (2) penyusunan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan (3) Penyusunan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
Workshop ini dibuka oleh Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri, Dr. Ali Anwar, M.Ag. Dalam sambutannya beliau sangat mendukung dan mengapreasi para Kasekprodi yang mengikuti kegiatan "Workshop Penyusunan Kurikulum KKNI,SKPI, dan Merdeka Belajar-KampusMerdeka (MBKM)." Workshop ini diadakan sebagai bentuk persiapan bagi semua Prodi di Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri untuk segera menyikapi kebijakan kurikulumMerdeka Belajar-Kampur Merdeka (MBKM) yang telah dicanangkan oleh Nadiem Makarim, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) pada tahun 2020.
Dalam workshop ini, Dr. Eva Latipah, M.Si menyampaikan beberapa prosedur dalam penyusunan kurikulum KKNI, yaitu (1) Penetapan Profil Lulusan, (2) Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), (3) Penetapan Bahan Kajian, (4) Penentuan Mata Kuliah, (5) Penetapan Besaran SKS Mata Kuliah, (6) Penyusunan Struktur Kurikulum, (7) Proses Pembelajaran, (8) Penilaian, dan (9) Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Sedangkan Dr. Zainal Arifin, M.S.I menyampaikan wajibnya setiap prodi memberikan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di samping Ijazah dan Transkip Nilai. Landasan hukum SKPI adalah (1)PMA RI No. 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkip Akademk, dan SKPI, dan (2)Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI Mengacu pada KKNI dan SN-Dikti Dirjen Pendis, 2018.
Kebijakan "Merdeka Belajar-Kampus Merdeka" (MBKM) memberikan hak bagi mahasiswa untuk dapat mengambil 20 SKS di luar prodi tapi masih dalam perguruan tingginya (PT) dan 40 SKS di luar perguruan tingginya (PT). Hak belajar di luar prodi ini dapat diambil oleh para mahasiswa, sehingga setiap Prodi/PT harus memberikan fasilitas pemenuhan hak 60 SKS di luar prodi dan PT tersebut. Ada 8 kegiatan yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa MPI untuk mengambil 40 SKS di luar PTnya, yaitu (1) Pertukaran Pelajar, (2) Magang/Praktek Kerja, (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, (4) Penelitian/Riset, (5) Proyek Kemanusiaan, (6) Kegiatan Wirausaha, (7) Studi/Proyek Independen, dan (8) Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik.
Workshop ini sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama antara Fakultas Tarbiyah IAIN Kediri dengan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, khususnya antara Prodi PAI dan MPIIAIN Kediri dengan Prodi PAI dan MPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada kedua kampus tersebut. Semoga workshop ini bermanfat bagi proses pengembangan kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bagi delapan (8) Prodi diFakultas Tarbiyah IAIN Kediri. Aamiin